Pengertian HKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Jika pengertian ITE menurut undang-undang adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail) dll.
Dalam dunia IT yang namanya pembajakan sungguh tidak asing lagi. Apalagi dalam dunia internet semuanya dianggap halal. Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software, lagu, dll. Sungguh sangat ironis orang yangtelah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah hasilnya tinggal kita bajak. Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang membuat sebuah maha karya itu dengan susah paya yang memerlukan biaya, waktu, tenaga, dll. Tetapi hasilnya tinggal di bajak aja, sakit bukan. Ayo kita ubah bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “Tangan berada diatas bukan tangan yang selalu berada dibawah alias minta”. Kita juga gak mau kan di bilang orang yang tinggal minta alias pengemis. Maka dari itu STOP pembajakan dan buatlah kreasimu.
Maraknya kasus pembajakan yang semakin merajalela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau yang sering disebut dengan UU-ITE.UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait tentang penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara Elektronik. Namun tahukah anda sebenarnya pada saat yang sama pula,UU ini telah menunjukan watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
UU ITE ini jelas merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger Indonesia, bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penginaan dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2). Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Jika pengertian ITE menurut undang-undang adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail) dll.
Dalam dunia IT yang namanya pembajakan sungguh tidak asing lagi. Apalagi dalam dunia internet semuanya dianggap halal. Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software, lagu, dll. Sungguh sangat ironis orang yangtelah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah hasilnya tinggal kita bajak. Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang membuat sebuah maha karya itu dengan susah paya yang memerlukan biaya, waktu, tenaga, dll. Tetapi hasilnya tinggal di bajak aja, sakit bukan. Ayo kita ubah bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “Tangan berada diatas bukan tangan yang selalu berada dibawah alias minta”. Kita juga gak mau kan di bilang orang yang tinggal minta alias pengemis. Maka dari itu STOP pembajakan dan buatlah kreasimu.
Maraknya kasus pembajakan yang semakin merajalela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau yang sering disebut dengan UU-ITE.UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait tentang penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara Elektronik. Namun tahukah anda sebenarnya pada saat yang sama pula,UU ini telah menunjukan watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
UU ITE ini jelas merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger Indonesia, bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penginaan dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2). Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar